GLOBALINVESTNEWS.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri secara resmi penghentian penyelidikan atas laporan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh mantan Presiden Joko Widodo. Keputusan tersebut diumumkan setelah tim penyidik tidak menemukan unsur tindak pidana dalam perkara tersebut, yang dilaporkan oleh sekelompok masyarakat sipil.
Pernyataan penghentian penyelidikan kasus ijazah Jokowi ini disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 22 Mei 2025. “Sehingga perkara ini dihentikan penyelidikannya,” ujarnya.
Laporan dugaan pemalsuan ijazah yang ditujukan kepada Jokowi dilayangkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang diwakili oleh Eggi Sudjana. Laporan tersebut merujuk pada sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 263, 264, dan 266, serta Pasal 68 dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Tuduhan yang diajukan berkisar pada dugaan pemalsuan dan penggunaan dokumen akademik yang tidak sah.
Namun setelah melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk memeriksa 39 orang saksi dan melakukan penelusuran di 13 lokasi berbeda di lingkungan Universitas Gadjah Mada (UGM) seperti Rektorat, Fakultas Kehutanan, perpustakaan, dan arsip universitas, hasilnya penyidik tidak menemukan adanya indikasi terjadinya pelanggaran hukum.
Sebagai bagian dari proses klarifikasi, tim kuasa hukum Joko Widodo telah menyerahkan langsung dokumen ijazah asli kepada penyidik untuk dilakukan analisis forensik. Uji laboratorium kemudian dilakukan dengan membandingkan ijazah Jokowi dengan tiga dokumen sejenis milik teman-teman seangkatannya di Fakultas Kehutanan UGM.
Pengujian meliputi bahan kertas, sistem pengaman, teknik cetak, hingga tinta tanda tangan dan stempel resmi. Hasil uji forensik menyimpulkan bahwa seluruh unsur pada ijazah Jokowi identik dengan dokumen pembanding, bahkan map ijazahnya pun disebut sama dan telah mengalami penuaan yang wajar sebagaimana milik para pembanding. #ANL