Dugaan Pungli Pengurusan Pendaftaran Kendaraan Listrik Baru di Samsat Depok Mencuat

 

GLOBALINVESTNEWS.id – Dugaan adanya pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan pendaftaran kendaraan listrik baru di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Depok mencuat. Informasi tersebut diperoleh dari sejumlah biro jasa dan masyarakat yang selama ini melakukan pengurusan dokumen kendaraan bermotor di Samsat Depok.

Samsat merupakan tempat pelayanan terpadu untuk pengurusan dokumen kendaraan bermotor sekaligus pembayaran pajak kendaraan. Di Kota Depok, pelayanan tersebut salah satunya berlangsung di Samsat Depok yang berada di Jalan Merdeka, Kecamatan Sukmajaya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim redaksi Global Invest News, terdapat dugaan pungutan dalam proses pendaftaran kendaraan listrik baru, baik mobil listrik maupun sepeda motor listrik. Dugaan pungutan tersebut disebut dilakukan oleh oknum petugas yang mengenakan seragam dan bertugas di loket pendaftaran.

Menurut informasi yang diterima dari sumber, untuk proses pendaftaran satu unit mobil listrik baru disebut dikenakan biaya hingga Rp800.000.

Informasi tersebut menjadi perhatian karena masyarakat mempertanyakan dasar dan ketentuan pungutan tersebut. Apabila benar terdapat pembayaran yang diminta kepada pemohon di luar tarif resmi yang telah ditetapkan, hal itu perlu mendapatkan penjelasan dari pihak Samsat serta instansi terkait.

Dugaan pungutan tersebut juga dikeluhkan karena berpotensi menambah beban masyarakat maupun biro jasa yang membantu proses pengurusan dokumen kendaraan.

Karena itu, diperlukan transparansi mengenai komponen biaya dalam setiap proses pendaftaran kendaraan listrik baru, termasuk apakah biaya sebesar Rp800.000 tersebut merupakan tarif resmi, biaya penerimaan negara/daerah, atau pungutan lain yang memiliki dasar hukum.

Persoalan tersebut diharapkan dapat menjadi perhatian dan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan internal maupun pengawasan dari instansi yang berwenang apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Tim redaksi juga menilai penting bagi pihak Samsat Depok untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme serta tarif resmi pendaftaran kendaraan listrik baru agar masyarakat memperoleh kepastian dan tidak terjadi kesalahpahaman dalam proses pelayanan.

Sebelumnya, tim redaksi Global Invest News telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kanit Samsat Kota Depok, AKP Ainul Yakin, terkait informasi dugaan pungutan tersebut. Namun, hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum berhasil dihubungi.

Tim redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Samsat Depok maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan penjelasan terkait informasi tersebut. #Anil