PERADI Lantik 650 Advokat Baru Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

 

GLOBALINVESTNEWS.id – Pelantikan besar-besaran anggota PERADI beberapa waktu lalu membuat peta profesi hukum di Indonesia berubah. Ketua Umum PERADI Otto Hasibuan resmi melantik 650 advokat baru. Jumlah fantastis ini memunculkan istilah ‘banjir pengacara’ di kalangangan praktisi.

Menyikapi hal ini, akademisi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) angkat suara dari dua sudut pandang, ekonomi dan hukum.

Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) ULM Banjarmasin DR.H.Ahmad Yunani , SE, M.Si , menilai lonjakan jumlah advokat adalah konsekuensi logis dari hukum permintaan dan penawaran.

“Jika banyak penawaran pengacara maka tentu saja jasa jadi bersaing. Hal ini menguntungkan klien karena punya banyak pilihan pengacara yang sesuai kebutuhan, kemampuan dan kualitas,” ujarnya, Rabu (5/8/2026).

Menurutnya, banjir advokat justru bisa membuka peluang baru. “Banyaknya pengacara membuka lapangan kerja baru seiring meningkatnya permintaan pendampingan hukum dan makin meningkatnya pemahaman masyarakat akan kebutuhan kehadiran pengacara,” jelasnya.

Ia juga menyoroti strategi bertahan. Pengacara yang punya kantor lebih bonafit dinilai lebih mudah menambah kepercayaan klien dan memudahkan urusan. Sementara pengacara “free line” harus mengandalkan jejaring dan kontak personal.

Untuk menjembatani kesenjangan, kolaborasi antar senior dan junior jadi kunci. “Pengacara senior yang banyak klien bisa merekrut pengacara muda atau yang jarang dapat klien sebagai bagian kerja sama dan pembinaan berkesinambungan. Intinya mereka harus membangun kolaborasi,” tegasnya.

Ia menekankan peran organisasi. “Organisasi pengacara tidak hanya melantik tapi juga membangun jaringan dan pembinaan berkesinambungan. Jadi akan ada peningkatan kualitas pengacara anggotanya. Namun pengacara muda yang dibina juga harus punya loyalitas dengan pembinanya sebagai bentuk kemitraan dan kebersamaan,” tambahnya.

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum ULM.Prof.DR.H.Hadin Muhjad, SH, MH , dia melihat pelantikan massal ini dari sisi hak konstitusional warga negara. “Karena merupakan hak setiap orang memang tidak bisa membatasi. Tapi dengan banyaknya yang menjadi advokat, persaingan semakin ketat,” katanya.

“Mari bersaing secara kualitas sehingga mereka yang asal-asalan akan tersingkir dengan sendirinya,” ucapnya.

Pelantikan 650 advokat oleh PERADI ini menjadi cermin bahwa profesi hukum kini memasuki era persaingan terbuka. Bagi klien, ini angin segar karena punya lebih banyak pilihan. Bagi advokat, terutama yang baru, ini alarm untuk tidak hanya mengandalkan gelar, tapi juga kompetensi, jejaring, dan profesionalitas.

Sebut saja Ovaldo Noor Hakim, S.H., M.H. salah satu advokat muda yang pada moment tersebut telah dilantik, dirinya merasa bersyukur telah resmi menjadi pengacara muda. Lulusan Magister Ilmu Hukum UGM Kampus Jakarta ini merasa tertantang dan terpanggil untuk menjadi aparat penegak hukum, dalam hal ini menjadi advokat yang memiliki kredibilitas, kualitas dan profesional. “Kedepan saya dan rekan-rekan advokat senior tentunya akan terus berkolaborasi untuk mengedepankan pendampingan hukum kepada masyarakat atau klien secara profesional dan berintegritas. Saya pribadi tentunya akan selalu menjunjung tinggi keadilan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. #WID

author

Author: 

Related Posts