GLOBALINVESTNEWS.id – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) menahan 3 orang tersangka kasus korupsi atas dugaan pembangunan ruko di Sungai Ambawang Tahun 2015-2018, Kamis (8/12).
“Dalam upaya penegakan hukum, setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, penyidik telah mengumpulkan minimal 2 alat bukti yang cukup kuat. Kejati Kalbar memutuskan untuk menahan ketiga tersangka yang berinisial WI sebagai Manager Perum Perumnas Cabang Pontianak, WR sebagai Assistant Manager Seksi Produksi dan Pertanahan Perum Perumnas Cabang Pontianak dan MM Direktur PT. Dawuh Utama selaku pelaksana pekerjaan” ujar Dr. Masyhudi, SH., MH, Kepala Kejati Kalbar.
Lebih lanjut Masyhudi menjelaskan bahwa ketiga tersangka tersebut ditahan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan PRINT-07/0.1/Fd.1/12/2022 untuk tersangka WI, PRINT-08/0.1/Fd.1/12/2022 untuk tersangka WR dan PRINT-09/0.1/Fd.1/12/2022 untuk tersangka MM.
“Para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan sejak tanggal 8 hingga 27 Desember 2022 dan ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak.” ujarnya.
Menurut Masyhudi penahanan para tersangka untuk memperlancar proses penyidikan, para tersangka yaitu WI, WR, bersama-sama dengan Pelaksana pekerjaan yaitu tersangka SH (Direktur PT. Karya Mulya Perkasa) dan tersangka MM sebagai Direktur PT. Dawuh Utama pada tahun 2015 s/d 2016 telah melaksanakan Pembangunan 29 unit Ruko di Lokasi Sentraland Sungai Ambawang.
“Pekerjaan yang dilaksanakan tersebut tidak sesuai dengan kontrak, dengan nilai kontrak 18 MIlyar, sedangkan kerugian Negara disebabkan oleh perbuatan para tersangka sebesar Rp 2.536.714.397,06.” jelasnya
Atas perbuatannya para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 payat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.” Pungkasnya. #ANL/ARD





